Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Langgar Aturan, Pelat Nomor RF Ternyata Bukan Prioritas di Jalan Raya

Kompas.com - 16/12/2022, 14:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan dinas dengan pelat akhiran RF atau yang kerap disebut pelat dewa, seringkali dinilai arogan.

Tidak sedikit dari pengemudinya yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti lewat bahu jalan hingga menggunakan rotator dan sirene.

Baru-baru ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pengguna pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian.

“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ucapnya dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Hajar Bahu Jalan dan Arogan, Cerminan Ulah Anggota Klub Abal-abal

Untuk diketahui, pelat nomor berakhiran ‘RF’ tidak memiliki keistimewaan bila tak memenuhi syarat-syarat tertentu. Termasuk di antaranya perihal prioritas di jalan raya.

Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Iring-iringan mobil kepresiden, Joko Widodo meninggalkan Komplek Parlemen setelah pelantikan presiden dan wakil presiden di Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), untuk kendaraan yang memiliki hak istimewa ada syaratnya dan hanya jenis tertentu saja.

Salah satunya ialah adanya pengawalan. Bila tidak, maka semua pelat nomor apapun memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan raya.

Tak hanya itu itu, pelat nomor warna hitam dengan akhiran RF juga tidak diperbolehkan menggunakan sirene atau rotator di mobil.

Apabila ada kendaraan yang semena-mena termasuk pengguna pelat nomor RF dipastikan petugas akan menindak secara tegas.

Baca juga: Ingat Lagi Peruntukan Pelat Nomor Khusus RF

Lebih jauh, berikut kendaraan yang mendapat prioritas jalan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 134:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau