Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pelat Nomor RF yang Melanggar Aturan Lalu Lintas Tetap Ditindak

Kompas.com - 19/12/2022, 06:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil dengan pelat nomor akhiran RF atau yang dikenal juga dengan istilah ‘pelat dewa’ diketahui sering melanggar aturan lalu lintas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, mengatakan, mobil dengan pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian.

Pasalnya, mobil dengan pelat nomor RF sering kali tidak memenuhi syarat-syarat tertentu, yang termasuk sebagai prioritas di jalan.

Baca juga: Mau Bikin SIM, Jangan Pakai Baju Warna Ini

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ujar Fadil, dilansir dari NTMC Polri (18/12/2022).

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), untuk kendaraan yang memiliki hak istimewa ada syaratnya dan hanya jenis tertentu saja.

Salah satunya ialah adanya pengawalan. Bila tidak, maka semua pelat nomor apapun memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan raya.

Baca juga: Penjualan MPV Murah Anjlok, Avanza-Veloz Teratas

Tak hanya itu itu, pelat nomor warna hitam dengan akhiran RF juga tidak diperbolehkan menggunakan sirene atau rotator di mobil.

Apabila ada kendaraan yang semena-mena termasuk pengguna pelat nomor RF, petugas harus menindak secara tegas.

Baca juga: Belajar dari Kasus Kecelakaan ASN Sulut dengan Warga Sipil, Jangan Arogan di Jalan

Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

Berikut ini kendaraan prioritas sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 134:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau