Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman buat Pengguna Pelat Nomor Khusus Palsu, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Kompas.com - 07/05/2024, 08:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pengemudi mobil arogan di jalan dan memakai pelat nomor khusus palsu kerap terjadi. Perilaku itu membuat masyarakat tidak nyaman dengan kehadirannya, apalagi yang pakai strobo dan sirene.

Dahulu sering ditemui pengguna pelat nomor khusus dengan kode RF yang dipalsukan. Sejak akhir 2023, kode RF pun sudah tidak berlaku, diganti dengan ZZ.

Mirisnya, tidak berselang lama muncul pula pelat nomor khusus yang palsu dengan kode ZZ. Menangapi hal tersebut, Dirregident Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus bilang, percuma saja kalau memang mau palsukan pelat nomor khusus.

Baca juga: Cegah Pemalsuan, Pelat Nomor Khusus Kode ZZ Dipasang RFID

Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnyaHumas Polri Korlantas Polri resmi menghentikan masa berlaku 'pelat nomor dewa', seperti pelat RF, IR, dan kode pelat khusus lainnya

"Bikin saja (pelat palsu), kan enggak ada RFID, nanti kebaca dengan ETLE, alat kita, ketangkap yang banyak. Nomor khusus itu tetap kena ganjil genap, ditilang, jadi enggak usah beli-beli, padahal tetap kena tilang," kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (5/5/2024).

Selama ini kalau ada orang yang memalsukan pelat nomor, biasanya agar bisa terhindar dari ganjil genap. Padahal buat nomor khusus, aturan tersebut akan tetap berlaku, bukan berarti jadi kebal pakai kode ZZ.

Baca juga: Cerita Umar Abdullah, Pertama Kali Balap di Sepang Langsung Naik Podium TCR Asia Pro


Soal hukuman pengguna pelat nomor palsu, Yusri bilang bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Isinya, pelaku pemalsuan bisa dipenjara sampai enam tahun.

Berikut isi Pasal 263 KUHP:

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com