Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Polisi Bakal Cabut Izin Pelat RF yang Kerap Langgar Aturan

Kompas.com - 16/12/2022, 13:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat melintas di jalan raya pasti sudah sering melihat mobil dengan pelat nomor khusus atau yang kerap disebut dengan pelat dewa.

Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Sebagai contoh mobil yang punya nomor polisi dengan akhiran huruf antara lain RFS, RFP dan RFD.

Pelat nomor tersebut tentu memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Baca juga: Strategi Jasa Marga Hadapi Lonjakan Volume Kendaraan Saat Nataru

Sayangnya, pengendara dengan pelat nomor tersebut kerap melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melewati bahu jalan hingga menggunakan sirene dan rotator.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan bahwa pengguna pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian.

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ucapnya dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, Fadil juga mengancam bakal mencabut izin pelat nomor khusus bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berulang.

Fadil sudah memerintahkan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk mengevaluasi dan memantau kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus di wilayahnya.

“Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu,” ucap Fadil.

“Kan jelas itu (pelat nomor khusus) hanya untuk pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta Dirjen,” lanjutnya.

Baca juga: Generasi Baru Mecedes-AMG GT Tertangkap Kamera Sedang Dites

Diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com