Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bisa Cabut Izin Mobil Pelat RF yang Melanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 19/12/2022, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat melintas di jalan raya pasti sudah sering melihat mobil dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Salah satunya mobil dengan nomor polisi akhiran huruf RFS, RFP, RFD dan lainnya merupakan nomor rahasia yang menjadi fasilitas khusus kepada instansi atau pejabat tertentu.

Namun mobil dengan pelat nomor RF ini kerap melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti masuk bahu jalan, melanggar ganjil genap, dan lainnya.

Baca juga: Penjualan MPV Murah Anjlok, Avanza-Veloz Teratas

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas mengatakan bakal membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF.

“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” ujar Sigit, disitat dari NTMC Polri (18/12/2022).

Untuk diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Baca juga: Mau Bikin SIM, Jangan Pakai Baju Warna Ini

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu,” kata Sigit.

“Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com