Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bisa Cabut Izin Mobil Pelat RF yang Melanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 19/12/2022, 07:42 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat melintas di jalan raya pasti sudah sering melihat mobil dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Salah satunya mobil dengan nomor polisi akhiran huruf RFS, RFP, RFD dan lainnya merupakan nomor rahasia yang menjadi fasilitas khusus kepada instansi atau pejabat tertentu.

Namun mobil dengan pelat nomor RF ini kerap melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti masuk bahu jalan, melanggar ganjil genap, dan lainnya.

Baca juga: Penjualan MPV Murah Anjlok, Avanza-Veloz Teratas

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintasNTMC Polri Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas mengatakan bakal membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF.

“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” ujar Sigit, disitat dari NTMC Polri (18/12/2022).

Untuk diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Baca juga: Mau Bikin SIM, Jangan Pakai Baju Warna Ini

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu,” kata Sigit.

“Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com