JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), pemohon harus mengikuti aturan dan tata cara yang berlaku di lokasi Satpas SIM. Salah satu yang penting adalah soal pakaian yang digunakan saat membuat SIM.
Jangan sampai pakaian yang tidak sesuai aturan malah membuat SIM jadi tidak sempurna, seperti seperti unggahan dalam akun Tiktok @sarahprissynisa.
Dalam video di akun tersebut, tampak hasil foto SIM yang menunjukkan seseorang menggunakan hijab.
Baca juga: Ingat, Pakai Pelat Nomor Palsu Diancam Pidana, Bukan Tilang Saja
@sarahprissynisa #stitch dengan @serah lu mau manggil apa ???? ? Masih Nenen - Dessy Rinika
Namun hijab yang dipakai justru hilang alias tidak terlihat. Hasilnya, yang terlihat tinggal bagian wajah si pemilik SIM saja.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, menyarankan agar pemohon SIM tidak menggunakan pakaian warna putih atau warna cerah. Termasuk juga warna biru yang kerap menjadi warna latar belakang foto di Satpas SIM.
“Karena yang bersangkutan menggunakan hijab berwarna putih,” ujar Djati, kepada Kompas.com (17/12/2022).
Baca juga: Harap Sabar, Inden Kijang Innova Zenix Hybrid Tembus 1 Tahun
“Sedangkan dasar warna yang akan keluar di foto SIM juga berlatar belakang putih, sehingga terlihat samar antara hijab dan latar belakang,” kata dia.
Selain itu, para pemohon SIM juga diminta menggunakan baju yang rapi dan tidak menggunakan celana pendek.
Baca juga: Mengapa Insentif Kendaraan Listrik Bisa Besar?
Berikut ini syarat pembuatan SIM:
• Memiliki kartu identitas e-KTP
• Usia sudah 17 tahun atau lebih
• Sehat jasmani dan rohani yang disertai bukti surat keterangan dokter dan tes psikologi
• Mengisi formulir pengisian
• Lulus ujian teori
• Lulus ujian praktik