Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Bisa Cabut Izin Mobil Pelat RF yang Melanggar Lalu Lintas

JAKARTA, KOMPAS.com – Saat melintas di jalan raya pasti sudah sering melihat mobil dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.

Salah satunya mobil dengan nomor polisi akhiran huruf RFS, RFP, RFD dan lainnya merupakan nomor rahasia yang menjadi fasilitas khusus kepada instansi atau pejabat tertentu.

Namun mobil dengan pelat nomor RF ini kerap melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti masuk bahu jalan, melanggar ganjil genap, dan lainnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas mengatakan bakal membenahi penggunaan pelat nomor dengan kombinasi huruf RF.

“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” ujar Sigit, disitat dari NTMC Polri (18/12/2022).

Untuk diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu,” kata Sigit.

“Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat ‘oh ternyata bukan Polisi’ begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/19/074200215/polisi-bisa-cabut-izin-mobil-pelat-rf-yang-melanggar-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke