Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akali Ganjil Genap, Mobil Ini Nekat Pakai Pelat Nomor Merah

Kompas.com - 16/12/2022, 13:24 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini viral mobil berjenis Toyota Innova Reborn kedapatan menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari sistem ganjil genap.

Mobil tersebut dengan sengaja menggunakan pelat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna merah agar bisa bebas berkendara di era ganjil genap. Padahal, pelat nomor asli mobil tersebut berwarna hitam. 

Berdasarkan unggahan dari instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, mobil dengan pelat nomor merah palsu itu melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Namun dalam video tersebut tidak disebutkan kapan kejadian tersebut terjadi. 

"Polri Dit Lantas PMJ melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan TNKB palsu untuk menghindari ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia," @tmcpoldametro. 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

Darmaningtyas, pengamat transportasi dari INSTRAN (Institut Studi Transportasi) mengatakan, jika tindakan yang dilakukan oleh pemilik mobil merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.

“Itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomer, jadi polisi dapat bertindak atas dasar pemalsuan nomor kendaraan,” kata Darmaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Aturan mengenai pelat nomor sebenarnya telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Pada pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Darmaningtyas mengatakan jika pelat nomor merah menjadi kendaraan yang kebal terhadap tilang ganjil genap. Maka dari itu, pemalsuan pelat nomor ini digunakan oleh pemilik mobil tersebut untuk menghindari aturan ganjil genap. 

“Mobil pelat merah, CD, pemadam kebakaran, ambulan, dan angkutan umum dikecualikan dari ganjil genap,” kata Darmaningtyas.

Baca juga: Karoseri Laksana Perkenalkan All New Discovery, Makin Ganteng

Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau