JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan dengan mudah, baik dengan mendatangi kantor Satpas, secara daring melalui aplikasi SINAR, atau dengan mengunjungi layanan SIM keliling terdekat.
Hari ini, Minggu (13/11/2022), layanan SIM keliling di wilayah Jakarta tetap beroperasi, namun di titik lokasi yang berbeda. Jam operasionalnya adalah pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Baca juga: Begini Cara Toprak Atasi Cuaca Panas Sirkuit Mandalika
Dikutip dari laman media sosial @tmcpoldametro, berikut adalah lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini:
Untuk diingat, perpanjangan SIM di layanan SIM keliling hanya berlaku untuk jenis SIM A dan SIM C saja.
Masa berlaku SIM sendiri adalah 5 tahun setelah tanggal penerbitannya. Pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku habis.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang lagi, walaupun hanya telat satu hari. Pemilik harus melakukan penerbitan ulang, melewati proses yang sama seperti saat pembuatan SIM untuk pertama kalinya.
Baca juga: Apa Beda Mesin Innova Diesel 2010 dan 2013?
Biaya perpanjangannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat dokumen pendukung yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C: