JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu fenomena yang sering kita temui saat arus mudik adalah bus yang menguasai lajur kanan, bahkan ada yang berjalan dengan kecepatan lebih rendah dari yang seharusnya.
Dominasi bus di lajur kanan pada periode mudik kali ini salah satunya disebabkan karena pelarangan untuk truk angkutan barang melintas selama 16 hari, sebagai upaya kelancaran lalu lintas selama mudik Lebaran.
“Menjadi fakta lapangan, ada beberapa bus menguasai lajur paling kanan, bahkan bus dengan logo Perhubungan di badan kendaraannya,” ujar Rio Octaviano, Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA), kepada Kompas.com, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Asosiasi Jasa Penagihan Klarifikasi Soal Peran Debt Collector
“RSA selalu menyampaikan bahwa keselamatan jalan tidak dapat dilihat secara parsial, harus dipandang secara komprehensif, dengan memperhatikan beberapa aspek, salah satu yang cukup dominan adalah perilaku berkendara,” kata dia.
Bus yang bergerak lambat di lajur cepat tentu menghambat kelancaran lalu lintas, dan lebih parah lagi, berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.
Tidak hanya itu, tindakan seperti ini juga berisiko mengurangi kemampuan pengemudi lain untuk melihat kondisi jalan secara jelas.
Baca juga: Mulai Besok Ganjil Genap Jakarta Diliburkan
Saat sebuah kendaraan besar, seperti bus, menempati lajur kanan, pengemudi kendaraan lain yang berada di belakangnya akan kesulitan melihat ke depan.
Bahkan bisa kehilangan kesempatan untuk mengantisipasi situasi darurat. Reaksi pengemudi pun menjadi kurang optimal.
Baca juga: Pemerintah Diminta Pastikan Fasilitas Mudik Lebaran Ramah Ibu dan Anak
“Bus ini berjalan kurang dari kecepatan maksimum di lajur cepat, dan juga berpotensi menjadi lane-hogger. Kita bisa bayangkan, mobil kecil yang melakukan Lane-Hogging saja cukup berbahaya untuk kendaraan lain,” ucap Rio.
“Dengan hal ini, kami berharap, adanya masukan untuk pemerintah melakukan antisipasi tambahan, antara lain, memantau arus lalu lintas dengan CCTV, lakukan tindakan reaktif-prefentif apabila terjadi hal-hal seperti ini,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.