JAKARTA, KOMPAS.com - Layan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersedia dalam beberapa cara yang bisa dipilih oleh masyarakat. Mulai dari datang langsung ke Satpas, hingga mengurus secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Selain itu, tersedia juga layanan SIM keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah terbatas dan jam operasional yang sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kapolri Minta Bisa Langsung Mengulang Saat Gagal Ujian SIM
Untuk di Tangerang Selatan, saat ini layanannya hanya tersedia di satu titik saja yaitu ITC BSD. Namun, jam operasionalnya berbeda dengan hari Senin-Kamis. Hari Jumat (28/10/2022), layanan beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Perlu diingat, SIM keliling hanya dapat melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Kemudian, pastikan masa berlakunya belum habis saat akan melakukan perpanjangan.
Jika masa berlaku SIM sudah habis pada saat akan melakukan perpanjangan, maka pemohon harus melakukan pembuatan ulang, layaknya proses pembuatan SIM untuk pertama kalinya.
Biayanya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Teaser Honda WR-V Muncul, Bocoran Harga Mulai Terdengar
Syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon, di antaranya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.