Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang di Bogor Baca Al Quran, Ini Kata Pengamat Transportasi

Kompas.com - 28/10/2022, 06:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini Satlantas Polres Bogor menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara humanis dan religi kepada pelanggar lalu-lintas yang di sekitar pos polisi 10b Simpang Pemda.

Dalam operasi tersebut tercatat ada 31 pengendara yang melanggar terjaring tilang. Namun pelanggar tak diberikan tilang manual namun hanya berupa teguran dan juga mendapat sanksi membaca Al Quran.

Baca juga: Faktor Gagal Rem pada Truk, Mulai dari Hal Sederhana

“Pengemudi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata kita berikan teguran dan sanksi membaca Al Quran, serta kegiatan sosial lainnya. Tanpa kita lakukan penilangan,” ucap Kepala Satlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, dikutip dari Otomotif Kompas.com.

Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, masih dijaga oleh polisi lalu lintas, meskipun penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak lagi diberlakukan secara manual, Kamis (27/10/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Jalan Gajah Mada, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, masih dijaga oleh polisi lalu lintas, meskipun penindakan tilang bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas tidak lagi diberlakukan secara manual, Kamis (27/10/2022).

Selain itu Satlantas Polres Bogor juga menghadirkan tokoh agama setempat.

Dicky mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas. Alasannya, karena penyebab utama kecelakaan adalah adanya pelanggaran lalu lintas.

Untuk diketahui sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pnindakan pelanggaran lalu-lintas sudah tidak melakukan tilang manual, namun kini penilangan secara elektronik atau penindakan humanis.

Namun, cara Polres Bogor juga mendapat kritikan dari sejumlah pihak. Sebab tilang merupakan sanksi pelanggaran di ranah publik, sedangkan hukuman membaca Al Quran bersifat pribadi.

Baca juga: Subaru Kembangkan Teknologi Otonom Tanpa Koneksi Data

Polisi belum menilang pengendara mobil yang melanggar pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Polisi belum menilang pengendara mobil yang melanggar pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022).

Pasalnya peraturan lalu-lintas punya peraturan tertulis, maka lebih bijak jika pengendara nakal justru diajak kembali membaca atau mendalami isi peraturan lalu-lintas bukan mengajak ke arah privat seseorang.

Melihat hal tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, cara polisi selama memberikan edukasi dan mendidik sebetulnya tidak bermasalah.

"Penegakan hukum akan mengefektifkan sistem E-TLE dan meninggalkan cara-cara konvensional. Cara lain gunakan cara-cara edukasi atau teguran, arahkan dan dilepas," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Adab Berkendara Mobil yang Benar Saat Melewati Terowongan

Massa aksi sopir taksi online yang menggelar demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Rabu (21/9/2022), menutupi nomor polisi (nopol) mobil yang dibawa.KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Massa aksi sopir taksi online yang menggelar demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Rabu (21/9/2022), menutupi nomor polisi (nopol) mobil yang dibawa.

"Apabila ada cara-cara lain yang sifatnya edukasi atau mendidik menurut hemat saya tidak menjadi masalah, yang penting tujuannya edukasi untuk tujuan baik supaya masyarakat disiplin," kata dia.

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, banyak cara yang bisa dilakukan dalam hal edukasi dan selama itu bermanfaat maka tidak jadi masalah.

"Termasuk sanksi sosial yang diberikan terhadap pelanggaran lalu-lintas sepanjang mengedukasi dan tujuannya untuk kebaikan tidak jadi masalah," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau