Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Mulai Uji Coba Drone untuk Tilang Elektronik

Kompas.com - 28/10/2022, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan.

Seperti yang dilakukan Polda Jawa Tengah (Jateng) yang tengah berencana menggunakan kamera pesawat tanpa awak atau drone dalam sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan, penggunaan drone masih dalam tahap uji coba. Dalam masa uji coba pihaknya memakai lima drone.

Baca juga: Faktor Gagal Rem pada Truk, Mulai dari Hal Sederhana

“Jadi ada lima untuk latihan ini. Korlantas sudah memberi instruksi bahwa ETLE itu, ada statis, mobile. Di Jateng yang difasilitasi Dirgakkum ada ETLE yang terkoneksi dengan drone,” ujar Agus, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (27/10/2022).

Pihaknya juga menggandeng asosiasi pilot drone untuk melatih para petugas. Pihaknya juga masih mencari formula yang tepat dalam penggunaan drone untuk tilang ini.

“Semua jalan bisa tergantung sasaran kegiatannya di mana. Terus operasional tergantung dronenya, di mana ada cara-caranya tidak setiap jalan itu bisa dioperasionalkan drone. Jadi nanti asosiasi yang paham dan Korlantas Polri sedang mengarahkan kolaborasi dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk latihan operasionalkan drone,” kata dia.

Baca juga: Subaru Kembangkan Teknologi Otonom Tanpa Koneksi Data

Agus berharap, penerapan tilang elektronik ini akan menciptakan masyarakat yang patuh aturan berkendara dan memahami etika di jalan raya.

“Di Jateng pelanggaran tertangkap ETLE cukup banyak, tapi seperti yang disampaikan Dirgakkum tadi, kita bukan banyak-banyakan menindak, karena warga Jateng warga kita sendiri. Tapi kami berharap tidak harus ada penindakan ETLE masyarakat tidak melanggar,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau