JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden lalu lintas yang terekam kamera CCTV maupun dashcam mobil kerap kali menjadi permasalahan lalu lintas yang sulit diselesaikan.
Bukti-bukti video umumnya bisa menjadi alat pendukung bagi pihak yang dirugikan. Namun pada kondisi tertentu, tetap saja permasalahan lalu lintas kerap ditemui dan tidak menemui titik tengah.
Disitat dari Instagram @polantasindonesia (24/10/2022), seorang polisi diketahui berusaha menengahi kejadian mobil tertabrak motor.
Baca juga: Ini 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap
Lihat postingan ini di Instagram
Tapi tidak ada titik temu di antara pelaku dan korban, hingga akhirnya polisi tersebut yang berinisiatif melakukan ganti rugi.
Budiyanto, pemerhati masalah hukun dan transportasi, mengatakan, pada saat tertentu masyarakat bisa meminta kepolisian untuk memediasi permasalahan lalu lintas.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas termasuk tindak pidana sehingga penyelesaiannya melalui acara pidana.
Baca juga: Jawaban Resmi Hyundai Indonesia Soal Baterai Ioniq 5 yang Bermasalah
“Belakangan ada kebijakan tentang restorative justice (penyelesaian dengan cara keadilan restoratif), di mana penekanannya pada memulihkan keadaan pada kondisi semula,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (23/10/2022).
“Dalam penyelesaian restorative justice bisa saja penyidik memediasi untuk memberikan arahan, agar pelaksanaan berjalan dengan baik dan lancar,” kata dia.
Budiyanto juga mengatakan, penyelesaian restorative justice diperlukan karena bisa melibatkan pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Kapolri Imbau Perpanjang SIM Manfaatkan Aplikasi SINAR
Antara lain korban-tersangka-keluarga korban/tersangka dan pihak terkait, untuk mencari formulasi yang tepat dan efektif dalam musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
“Apabila sudah terjadi kesepakatan biasanya akan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama," ucap Budiyanto.
"Yang intinya bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan dengan musyawarah dan melibatkan para pihak. Apabila tidak ada titik temu bisa saja kasus tersebut sampai ke pengadilan,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.