Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beristirahat untuk Pengemudi Bus yang Aman, Cegah Kecelakaan

Kompas.com - 20/10/2022, 11:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu penyebab dari kecelakaan bus adalah pengemudi yang kelelahan. Apalagi saat ini mayoritas bus menggunakan jalan tol dengan trek lurus yang monoton, bisa membuat pengemudi terhipnotis.

Untuk mencegah hal tersebut, operator biasanya menggunakan dua pengemudi agar bisa bergantian. Tapi, kecelakaan karena pengemudi yang kelelahan bisa terjadi jika istirahat yang dilakukan tidak maksimal.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, pengemudi bus seharusnya istirahat dengan benar dan konsisten durasinya.

Baca juga: Bus DAMRI Rute Lampung-Bandung, Harga Tiket Mulai Rp 300.000-an

"Maksimal mengemudi 3 jam diselingi 15 menit istirahat. Kemudian sehari maksimal mengemudi 8 jam sampai 10 jam, diselingi tidur 45 menit," ucap Sony kepada Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Istirahat 15 menit bisa maksimal jika dilakukan dengan benar. Ada beberapa hal yang bisa membuat pengemudi kembali segar dalam waktu yang cukup singkat.

Baca juga: Saldo E-toll Habis di Gerbang Tol, Apa yang Harus Dilakukan?


"Lakukan peregangan otot, menstimulasi syaraf dan me-refresh pikiran atau otak. Semuanya dilakukan masing-masing lima menit dengan total istirahat 15 menit," ucap Sony.

Peregangan bisa dilakukan dengan keluar dari kendaraan dan lakukan pemanasan. Sedangkan untuk menyegarkan pikiran, bisa mengalihkan dari mengemudi yang cukup membosankan dengan kegiatan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[KLARIFIKASI] KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau