JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan skema ganjil genap diberlakukan di sejumlah akses masuk atau keluar gerbang tol mulai hari ini, Senin (24/10/2022).
Ganjil genap di akses masuk gerbang tol berlaku setiap hari Senin sampai dengan Jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan lagi pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Instruksi Kapolri Tidak Ada Lagi Tilang Pengendara Secara Manual
Bagi pemilik kendaraan yang melintas tanpa mengikuti waktu penetapan skema tersebut dapat dikenakan hukuman berupa tilang.
Aturan ini megacu kepada Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pada undang-undangn tersebut, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar adalah kurungan maksimal dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Untuk diingat, penerapan skema ganjil genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Tidak hanya itu, ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, taksi, dan tenaga kesehatan.
Baca juga: 3 Sejarah Baru Jika Bagnaia Jadi Juara Dunia MotoGP 2022
Berlaku mulai hari ini, berikut adalah daftar akses gerbang to di wilayah Jakarta yang dberlakukan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun
- Muka Raya Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.