Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Bisa Minta Polisi untuk Memediasi Insiden Lalu Lintas

Kompas.com - 25/10/2022, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden lalu lintas yang terekam kamera CCTV maupun dashcam mobil kerap kali menjadi permasalahan lalu lintas yang sulit diselesaikan.

Bukti-bukti video umumnya bisa menjadi alat pendukung bagi pihak yang dirugikan. Namun pada kondisi tertentu, tetap saja permasalahan lalu lintas kerap ditemui dan tidak menemui titik tengah.

Disitat dari Instagram @polantasindonesia (24/10/2022), seorang polisi diketahui berusaha menengahi kejadian mobil tertabrak motor.

Baca juga: Ini 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Tapi tidak ada titik temu di antara pelaku dan korban, hingga akhirnya polisi tersebut yang berinisiatif melakukan ganti rugi.

Budiyanto, pemerhati masalah hukun dan transportasi, mengatakan, pada saat tertentu masyarakat bisa meminta kepolisian untuk memediasi permasalahan lalu lintas.

Menurutnya, kecelakaan lalu lintas termasuk tindak pidana sehingga penyelesaiannya melalui acara pidana.

Baca juga: Jawaban Resmi Hyundai Indonesia Soal Baterai Ioniq 5 yang Bermasalah

“Belakangan ada kebijakan tentang restorative justice (penyelesaian dengan cara keadilan restoratif), di mana penekanannya pada memulihkan keadaan pada kondisi semula,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (23/10/2022).

“Dalam penyelesaian restorative justice bisa saja penyidik memediasi untuk memberikan arahan, agar pelaksanaan berjalan dengan baik dan lancar,” kata dia.

Budiyanto juga mengatakan, penyelesaian restorative justice diperlukan karena bisa melibatkan pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Kapolri Imbau Perpanjang SIM Manfaatkan Aplikasi SINAR

Rekaman CCTV detik-detik sebelum kecelakaan melibatkan bus Sumber Selamat dan sepeda motor di Sragen, Jawa Tengah, diduga sopir bus ugal-ugalanKOMPAS.COM/CCTV @david_efendi_bumiaji/ @icws_infocegatanwilayahsragen Rekaman CCTV detik-detik sebelum kecelakaan melibatkan bus Sumber Selamat dan sepeda motor di Sragen, Jawa Tengah, diduga sopir bus ugal-ugalan

Antara lain korban-tersangka-keluarga korban/tersangka dan pihak terkait, untuk mencari formulasi yang tepat dan efektif dalam musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

“Apabila sudah terjadi kesepakatan biasanya akan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama," ucap Budiyanto.

"Yang intinya bahwa perkara tersebut sudah diselesaikan dengan musyawarah dan melibatkan para pihak. Apabila tidak ada titik temu bisa saja kasus tersebut sampai ke pengadilan,” tutur dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com