Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Target Pelanggaran Polisi pada Operasi Zebra Jaya 2022

Kompas.com - 01/10/2022, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022, yang dimulai pada tanggal 3-16 Oktober 2022. Operasi ini diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dilansir dari NTMC Polri (30/9/2022), Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.

Rencananya mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022.

Baca juga: Tahun Depan BPKB Berubah Jadi Seperti Paspor

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.

Sebelumnya, Korlantas Polri mengumumkan bahwa Operasi Zebra 2022 mengusung tema 'tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi'.

Berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pada tahun ini dilakukan tanpa tilang manual.

Artinya seluruh penindakkan tilang akan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Apa Benar Berhenti di Tanjakan Pakai Gigi D Bikin Mobil Matik Jebol?

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho, dalam keterangan tertulis (29/9/2022).

"Seluruh tindak penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile, juga ada teguran simpatik," ujar dia.

Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Berlaku di Wilayah Ini

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Jaya 2022:

  1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000
  12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com