Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Target Pelanggaran Polisi pada Operasi Zebra Jaya 2022

Kompas.com - 01/10/2022, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022, yang dimulai pada tanggal 3-16 Oktober 2022. Operasi ini diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Dilansir dari NTMC Polri (30/9/2022), Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.

Rencananya mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022.

Baca juga: Tahun Depan BPKB Berubah Jadi Seperti Paspor

Sebelumnya, Korlantas Polri mengumumkan bahwa Operasi Zebra 2022 mengusung tema 'tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi'.

Berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pada tahun ini dilakukan tanpa tilang manual.

Artinya seluruh penindakkan tilang akan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Apa Benar Berhenti di Tanjakan Pakai Gigi D Bikin Mobil Matik Jebol?

"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho, dalam keterangan tertulis (29/9/2022).

"Seluruh tindak penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile, juga ada teguran simpatik," ujar dia.

Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Berlaku di Wilayah Ini

Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Jaya 2022:

  1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000
  10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
  11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000
  12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
  13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
  14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau