Para pengendara motor melawan arah di dekat Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).(SANDRO GATRA/KOMPAS.com)
JAKARTA, KOMPAS.com –Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022, yang dimulai pada tanggal 3-16 Oktober 2022. Operasi ini diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dilansir dari NTMC Polri (30/9/2022), Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Rencananya mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022.
Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.(KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Sebelumnya, Korlantas Polri mengumumkan bahwa Operasi Zebra 2022 mengusung tema 'tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi'.
Berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pada tahun ini dilakukan tanpa tilang manual.
Artinya seluruh penindakkan tilang akan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho, dalam keterangan tertulis (29/9/2022).
"Seluruh tindak penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile, juga ada teguran simpatik," ujar dia.
Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.((ANTARA FOTO/ARNAS PADDA))
Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000
Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000
Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab
pengguna dan diatur dalam UU ITE
Jadwal Baru MotoGP 2023, GP Mandalika Mundur Jadi Oktoberhttps://otomotif.kompas.com/read/2022/09/30/202112015/jadwal-baru-motogp-2023-gp-mandalika-mundur-jadi-oktoberhttps://asset.kompas.com/crops/pSAMOnaXxpCSrfGk0oyWA29Da0k=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2022/03/19/6235b390ed719.jpeg