JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menindak ribuan pengendara yang melakukan pelanggaran selama Operasi Zebra 2021 di wilayah hukum terkait.
Salah satu pelanggar tersebut ialah menggunakan rorator yang tak sesuai dengan peruntukkan atau peraturannya. Namun diakui, banyak tindakan berupa teguran yang dilakukan petugas.
"Hingga kemarin sebanyak 8.266 pengendara yang dikenakan teguran," kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kenali Filter Dryer AC di Mobil, Komponen yang Kerap Dilupakan
Menurut Argo untuk pelanggaran yang menjadi atensi dan paling banyak ditemukan terkait dengan penggunaan rotator tak pada keperuntukannya. Pada kasus ini, sudah ada 30 kendaraan roda empat yang ditindak.
“Sementara untuk kenalpot bising ada 806 pelanggaran,” kata dia.
Hanya saja ia tidak merinci titik mana saja yang menyumbang pelanggaran terbanyak. Termasuk pembagian kasus tindakan yang melanggar aturan.
Diketahui, Operasi Zebra digelar pada tanggal 15 November 2021 hingga 28 November 2021.
Baca juga: Pahami Bahaya Mengemudi di Lajur Kanan Jalan Tol
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pada operasi ini penindakan dilakukan kepada pengendara pelanggar protokol kesehatan.
Kemudian, penggunaan rotator tidak sesuai keperuntukan, pelanggar ganjil genap, penggunaan TNKB tidak sesuai, dan berbagai pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tidak sampai di sana, dalam kegiatan ini akan dilakukan pula pengecekan kelayakan emisi secara acak oleh petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.