JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022, yang dimulai pada tanggal 3-16 Oktober 2022. Operasi ini diadakan dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dilansir dari NTMC Polri (30/9/2022), Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
Rencananya mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022.
Sebelumnya, Korlantas Polri mengumumkan bahwa Operasi Zebra 2022 mengusung tema 'tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi'.
Berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan pada tahun ini dilakukan tanpa tilang manual.
Artinya seluruh penindakkan tilang akan mengandalkan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan tilang manual," kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri Ajun Kombes Pol Agung Nugroho, dalam keterangan tertulis (29/9/2022).
"Seluruh tindak penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile, juga ada teguran simpatik," ujar dia.
Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Jaya 2022:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/01/062200115/14-target-pelanggaran-polisi-pada-operasi-zebra-jaya-2022