JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berusaha untuk mempercepat tren kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu caranya ialah membuat regulasi mengenai konversi kendaraan konvensional ke listrik.
Untuk konversi sepeda motor, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Baca juga: Alasan Harga Motor Listrik United Terbilang Tinggi di Pasaran
Dengan regulasi tersebut motor hasil konversi bisa legal dipakai di jalan raya dengan sejumlah syarat. Aturan ini juga menekankan bahwa bengkel yang melakukan konversi mesti tersertifikasi.
Danto Restyawan, Direktur Sarana Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, sejak 2020 sampai saat ini sudah ada 10 bengkel konversi motor listrik yang tersertifikasi.
"Konversi sudah berjalan selama dua tahun. Misalkan mau kendaraan motor listrik tapi mahal tidak udah beli baru tapi motoe lama dibuat baru, jadi itu mempercepat tren motor listrik," kata Danto dalam seminar Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022, di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Bus Baru PO TAM, Upgrade ke Legacy SR2 Panorama
Danto mengatakan, tujuan utama bengkel konversi harus tersertifikasi karena berhubungan dengan keselamatan.
"Bengkel konversi harus disertifikasi. Semua bisa mengajukan diri untuk sertifikasi di Dirjen Perhubungan Darat," kata dia.
Berikut ini daftar bengkel konversi motor listrik yang sudah tersertifikasi per September 2022: