Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKB Elektronik Diharapkan Dapat Minimalisasi Pemalsuan

Kompas.com - 28/09/2022, 11:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri sedang mengembangkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) elektronik.

Dalam Rapat Anev Pelayanan BPKB dengan Polda Jajaran yang dilaksanakan pada 26-27 September 2022, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bersama Polda jajaran menganalisis dan evaluasi dalam hal pengurusan BPKB.

Baca juga: Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik Kendaraan Bermotor

Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus BPKB dan surat-surat kendaraan bermotor.

BPKB elektronik yang tengah dikembangkan ini nantinya terintegrasi dengan single data dan dilengkapi dengan teknologi chip.

Sejumlah stakeholder yang akan tergabung dalam sistem single data tersebut, misalnya perbankan dan industri finance.

Ilustrasi parkir mobilunsplash.com/Michael Fousert Ilustrasi parkir mobil

Menurut Yusri, sistem single data ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen BPKB. Salah satu keuntungan dari BPKB elektronik, yaitu mencegah penyelewengan, pemalsuan, dan duplikasi surat kendaraan tersebut.

Baca juga: Recall PCX 160 Bukan yang Pertama, AHM Juga Pernah Tarik PCX 150

"Kita akan upayakan untuk tahun ini (BPKB elektronik). Memang kita gunakan ada teknologi chip di situ, itu bisa tahu isinya di dalam. Itu ada histori kendaraan, semua. Ini salah satu upaya kita juga, nanti kan ada beberapa aplikasi-aplikasi. Dan juga beberapa kegiatan di BPKB ini yang bisa memudahkan masyarakat, seperti arsip digital," ucap Yusri dalam siaran di kanal YouTube NTMC Polri, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Yusri juga mengatakan, saat ini pihaknya berusaha semaksimal mungkin agar proses seperti mutasi kendaraan tidak memakan waktu yang lama, misalnya satu hingga dua bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com