Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pemutihan, Pembayaran Pajak Kendaraan di Jabar Meningkat 32 Persen

Kompas.com - 28/09/2022, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Provinsi Jawa Barat tengah mengadakan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan, yang dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi oleh pemerintah pascapandemi Covid-19.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik, mengatakan, program tersebut meningkatkan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Recall PCX 160 Bukan yang Pertama, AHM Juga Pernah Tarik PCX 150

Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.Kompas.com/Dio Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.

Jumlahnya dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan, atau naik 32,90 persen selama program pemutihan.

Adapun rinciannya, diskon PKB dimanfaatkan oleh 968.539 wajib pajak, denda PKB 994.333 wajib pajak, tunggakan ke-5 16.309 wajib pajak, diskon BBNKB-I 154.853 wajib pajak dan bebas BBNKB-II 161.422 wajib pajak.

Melalui program pemutihan, relaksasi yang diberikan kepada masyarakat melalui diskon pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 16 miliar, bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB-1 Rp 24 miliar dan bebas BBNKB-II Rp 83 miliar.

Baca juga: Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik Kendaraan Bermotor

"Atau secara kumulatif Rp 403 miliar keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi dalam pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama dua bulan program, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini," ujar Dedi, dalam keterangan tertulis (27/9/2022).

Sementara itu, Bapenda Provinsi Jawa Barat mencatat jutaan wajib pajak di Jawa Barat, yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2022.

"Selama dua bulan dijalankan, program tersebut sudah dimanfaatkan oleh 2,276 juta wajib pajak dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan dari Rp 28,325 miliar menjadi Rp 40,413 miliar atau sebesar 42,67 persen," kata Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau