JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri sedang mengembangkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) elektronik.
Dalam Rapat Anev Pelayanan BPKB dengan Polda Jajaran yang dilaksanakan pada 26-27 September 2022, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bersama Polda jajaran menganalisis dan evaluasi dalam hal pengurusan BPKB.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus BPKB dan surat-surat kendaraan bermotor.
BPKB elektronik yang tengah dikembangkan ini nantinya terintegrasi dengan single data dan dilengkapi dengan teknologi chip.
Sejumlah stakeholder yang akan tergabung dalam sistem single data tersebut, misalnya perbankan dan industri finance.
Menurut Yusri, sistem single data ini akan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen BPKB. Salah satu keuntungan dari BPKB elektronik, yaitu mencegah penyelewengan, pemalsuan, dan duplikasi surat kendaraan tersebut.
"Kita akan upayakan untuk tahun ini (BPKB elektronik). Memang kita gunakan ada teknologi chip di situ, itu bisa tahu isinya di dalam. Itu ada histori kendaraan, semua. Ini salah satu upaya kita juga, nanti kan ada beberapa aplikasi-aplikasi. Dan juga beberapa kegiatan di BPKB ini yang bisa memudahkan masyarakat, seperti arsip digital," ucap Yusri dalam siaran di kanal YouTube NTMC Polri, dikutip pada Rabu (28/9/2022).
Yusri juga mengatakan, saat ini pihaknya berusaha semaksimal mungkin agar proses seperti mutasi kendaraan tidak memakan waktu yang lama, misalnya satu hingga dua bulan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/28/111200515/bpkb-elektronik-diharapkan-dapat-minimalisasi-pemalsuan