4. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga sudah menerapkan tarif pajak progresif. Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jateng nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Tetapi, berbeda dengan di DKI Jakarta dan DIY, pajak progresif sudah berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.
Besaran pajaknya, yaitu 2 persen untuk kepemilikan kedua atau naik 0,5 persen dibandingkan dengan kepemilikan kendaraan pertama. Kemudian pada suatu kepemilikan ketiga, naik lagi jadi 2,5 persen hingga mencapai 3,5 persen untuk kepemilikan ke-5.
5. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur (Jatim) juga sudah menerapkan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan dengan jenis yang sama dan atas nama pemilik serta alamat yang sama.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dalam beleid ini dijelaskan bahwa tarif pajak progresif diterapkan pada kendaraan roda empat dan juga roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
Untuk besaran tarif pajak progresif yang dibebankan yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat, 3,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.
Baca juga: Cara Melakukan Perpanjangan SIM secara Online
6. Bali
Pajak progresif juga berlaku di Provinsi Bali sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.