Artinya, pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah atas kepemilikan kendaraan hingga ke-17.
2. Jawa Barat
Di Jawa Barat, pengenaan pajak progresif cukup berbeda. Aturan ini teruang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Derah.
Besaran tarif pajak bertingkat di Jabar, mulai dari 1,75 persen untuk kendaraan pertama dan naik 0,5 persen untuk kendaraan kedua atau 2,25 persen.
Untuk kendaraan ketiga naik menjadi 2,75 persen, kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,25 persen. Lalu, beban pajak bakal menjadi 3,75 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.
Baca juga: Atasi Kemacetan, Dishub DKI Jakarta Akan Membagi Jam Kerja Kantor
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, penerapan pajak progresif wilayah Yogyakarta sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu.
Pemberlakuan pajak progresif ini mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Untuk besaran pajak yang dibebankan sesuai dengan jumlah kendaraannya yakni 1,5 persen untuk kendaraan pertama, 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga.
Kemudian, besaran pajak menjadi 3 persen apabila tiap warganya memiliki empat kendaraan, dan 3,5 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.