Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Besaran Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta sampai Sulawesi Selatan

Kompas.com - 30/08/2022, 14:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, penerapan pajak progresif wilayah Yogyakarta sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu.

Pemberlakuan pajak progresif ini mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Untuk besaran pajak yang dibebankan sesuai dengan jumlah kendaraannya yakni 1,5 persen untuk kendaraan pertama, 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga.

Kemudian, besaran pajak menjadi 3 persen apabila tiap warganya memiliki empat kendaraan, dan 3,5 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

4. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga sudah menerapkan tarif pajak progresif. Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jateng nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Tetapi, berbeda dengan di DKI Jakarta dan DIY, pajak progresif sudah berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.

Besaran pajaknya, yaitu 2 persen untuk kepemilikan kedua atau naik 0,5 persen dibandingkan dengan kepemilikan kendaraan pertama. Kemudian pada suatu kepemilikan ketiga, naik lagi jadi 2,5 persen hingga mencapai 3,5 persen untuk kepemilikan ke-5.

5. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur (Jatim) juga sudah menerapkan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan dengan jenis yang sama dan atas nama pemilik serta alamat yang sama.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dalam beleid ini dijelaskan bahwa tarif pajak progresif diterapkan pada kendaraan roda empat dan juga roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Untuk besaran tarif pajak progresif yang dibebankan yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat, 3,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

Baca juga: Cara Melakukan Perpanjangan SIM secara Online

6. Bali

Pajak progresif juga berlaku di Provinsi Bali sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau