Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Penghapusan Pajak Progresif dan BBN-KB

Kompas.com - 30/08/2022, 12:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendorong pemilik kendaraan supaya menuntaskan kewajiban perpajakannya, jadi salah satu alasan utama Kepolisian RI (Polri) ingin menghapuskan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Pasalnya, sebagaimana dikatakan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan, baik yang beroda dua maupun empat, tidak taat pajak.

Kini, wacana yang diusung Korlantas Polri bersama Dinas Pendapatan Derah (Dispenda), Samsat, dan Jasa Raharja tersebut sedang dikomunikasikan ke berbagai Pemerintah Daerah.

Baca juga: Polisi Imbau Jangan Buru-buru Ganti TNKB Warna Putih

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

"Berdasarkan data kami, hampir 50 persen lebih pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak taat pajak. Salah satunya, karena beban dari BBN-KB usai membeli kendaraan bekas," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Ia mencontohkan, cukup banyak kasus para pembeli kendaraan bekas setelah melakukan pembelian dan hendak melakukan proses pergantian kepemilikan alias balik nama, ternyata cukup besar.

Belum lagi, apabila kendaraan terkait masih terdapat tanggungan pajak untuk beberapa tahun ke belakang. Sehingga, pemilik baru tadi enggan melakukan kegiatan tersebut dan menunggu program pemutihan PKB dari Samsat ataupun Bapenda.

"Ini yang kita komunikasikan kepada Gubernur, Bupati, sampai Wali Kota, bahwa pendapatan PAD dari BBN-KB itu kecil. Lebih banyak dari orang yang tak bayar pajak akibat tidak melakukan balik nama kendaraannya," ucap Yusri.

Apabila biaya BBN-KB dihilangkan tetapi masyarakat masih enggan membayar PKB, lanjut dia, pihak kepolisian akan terapkan pasal 74 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mengenai penghapusan registasi dan identifikasi.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Ganti TNKB Warna Putih

biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannyaDok. iStock/Fahroni biaya balik nama mobil dan tata cara mengurus serta persyaratannya

Pada beleid itu, disebutkan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang (bayar PKB) sekurangnya dua tahun setelah masa habis berlaku STNK, bisa dihapus registrasi dan identifikasinya.

"Jika sudah dihapus, tidak bisa diurus lagi (surat-surat legalitas kendaraan itu). Sehingga pada akhirnya semua pihak akan mendapatkan manfaat," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com