JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) , yang sebelumnya berakhir pada 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mengatur adanya tambahan program relaksasi berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
Baca juga: Cegah Rem Blong pada Mobil Matik di Jalan Menurun
Namun perlu dicatat, pada putusan itu, terdapat beberapa ketentuan yang patut diperhatikan wajib pajak, yaitu;
1. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk periode pajak 2024.
2. Pembebasan ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Dengan demikian, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan, dan yang perlu dibayar hanya pajak untuk tahun berjalan.
Baca juga: Tanda Rem Mobil Overheat, Jangan Dipaksakan Jalan
View this post on Instagram
Selain itu dalam kesempatan berbeda, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan bentuk apresiasi untuk para pemilik kendaraan yang taat membayar pajak. Meski demikian, ia belum mengungkapkan bentuk hadiah tersebut.
"Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak? Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.