Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Besaran Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta sampai Sulawesi Selatan

Kompas.com - 30/08/2022, 14:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini masih banyak pemilik kendaraan yang melakukan pemalsuan data atau menggunakan identitas orang maupun pihak lain, untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Terbaru, Korlantas Polri menemukan banyak yang memalsukan data kendaraan supaya terhindar dari pajak progresif. Bahkan pada segmen mobil mewah, 95 persen datanya memakai nama perusahaan.

“Makanya kita usulkan bila pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Dengan langkah tersebut, pajak progresif yang dikenakan pemilik terkait hanya 2 persen saja. Padahal berdasarkan aturannya, bisa mencapai 10 persen sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki saat ini.

Sebagai contoh di Provinsi DKI Jakarta, besaran pajak untuk kepemilikan atas kendaraan kedua sebesar 2,5 persen. Beban terkait akan terus bertambah hingga 10 persen sampai kepemilikan ke-17.

Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Di berbagai provinsi Indonesia pun punya kebijakan serupa, walau besarannya sedikit berbeda. Lebih jauh, berikut 8 wilayah yang menerapkan pajak progresif;

Baca juga: Wacana Penghapusan Pajak Progresif dan BBN-KB

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

1. DKI Jakarta

Tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut rincian besaran pajak progresif di Ibu Kota;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Artinya, pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah atas kepemilikan kendaraan hingga ke-17.

2. Jawa Barat

Di Jawa Barat, pengenaan pajak progresif cukup berbeda. Aturan ini teruang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Derah.

Besaran tarif pajak bertingkat di Jabar, mulai dari 1,75 persen untuk kendaraan pertama dan naik 0,5 persen untuk kendaraan kedua atau 2,25 persen.

Untuk kendaraan ketiga naik menjadi 2,75 persen, kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,25 persen. Lalu, beban pajak bakal menjadi 3,75 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

Baca juga: Atasi Kemacetan, Dishub DKI Jakarta Akan Membagi Jam Kerja Kantor


3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, penerapan pajak progresif wilayah Yogyakarta sudah dimulai sejak beberapa tahun lalu.

Pemberlakuan pajak progresif ini mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Untuk besaran pajak yang dibebankan sesuai dengan jumlah kendaraannya yakni 1,5 persen untuk kendaraan pertama, 2 persen untuk kendaraan kedua, 2,5 persen untuk kendaraan ketiga.

Kemudian, besaran pajak menjadi 3 persen apabila tiap warganya memiliki empat kendaraan, dan 3,5 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

4. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah (Jateng) juga sudah menerapkan tarif pajak progresif. Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jateng nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Tetapi, berbeda dengan di DKI Jakarta dan DIY, pajak progresif sudah berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.

Besaran pajaknya, yaitu 2 persen untuk kepemilikan kedua atau naik 0,5 persen dibandingkan dengan kepemilikan kendaraan pertama. Kemudian pada suatu kepemilikan ketiga, naik lagi jadi 2,5 persen hingga mencapai 3,5 persen untuk kepemilikan ke-5.

5. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur (Jatim) juga sudah menerapkan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan dengan jenis yang sama dan atas nama pemilik serta alamat yang sama.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Dalam beleid ini dijelaskan bahwa tarif pajak progresif diterapkan pada kendaraan roda empat dan juga roda dua dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.

Untuk besaran tarif pajak progresif yang dibebankan yakni sebesar 2 persen untuk kepemilikan kedua, 2,5 persen untuk kepemilikan ketiga, 3 persen untuk kepemilikan keempat, 3,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

Baca juga: Cara Melakukan Perpanjangan SIM secara Online

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

6. Bali

Pajak progresif juga berlaku di Provinsi Bali sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Dalam Perda tersebut dijelaskan mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang mempunyai dua atau lebih kendaraan dengan jenis yang sama.

Untuk kendaraan pertama besaran pajaknya yakni 1,5 persen. Kepemilikan kedua sebesar 2 persen atau naik 0,5 persen.

Kendaraan ketiga sebesar 2,5 persen, kepemilikan keempat sebesar 3 persen, dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.

7. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) juga sudah memberlakukan tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama.

Untuk besaran pajak progresif yang diterapkan di wilayah ini yakni 2 persen untuk kendaraan kedua, berikutnya sebesar 2,5 persen dan kepemilikan keempat sampai seterusnya sebesar 4 persen.

8. Sulawesi Selatan

Tarif pajak progresif juga diberlakukan di Provinsi Sulawesi Selatan. Untuk besarannya yakni 2 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua, kemudian untuk kendaraan ketiga dibebankan sebesar 2,25 persen.

Kepemilikan kendaraan keempat tarif pajak progresif sebesar 2,5 persen, kendaraan kelima dan seterusnya besaran pajak progresif sebesar 2,75 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com