Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Mulai Hari Ini

Kompas.com - 08/04/2025, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya selama periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H bisa dilakukan mulai hari ini, Selasa (8/4/2025).

Keputusan tersebut sebagaimana termaktub dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.

"Tanggal 29 Maret s/d 7 April 2025 pelayanan satpas daan mogot, unit satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada tanggal 8 April 2025,” tulis unggahan twitter @TMCPoldaMetro Minggu (30/3/2025).

Baca juga: Begini Cara Konfirmasi Usai Dapat Whatsapp Tilang ETLE

"Pemegang SIM dapat melakukan perpanjangan pada tenggang waktu 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan," lanjut pengumuman tersebut.

Bagi para pemegang atau pemilik SIM yang telat, pihak Kepolisian akan menganggap SIM yang ada mati. Artinya pemilik harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan mekanisme pembuatan baru, seperti tes psikologi, tes tulis, sampai tes praktik.

Adapun tarif perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Baca juga: Diskon Tarif Tol untuk Arus Balik Masih Berlaku sampai 10 April 2025

Di mana, biaya perpanjang SIM A, SIM B1 dan SIM B2 ialah Rp 80.000. Sementara SIM C, C1, dan C2 sebesar Rp 75.000, serta SIM D dan D1 senilai Rp 30.000. 

Perlu dicatat bahwa tarif ini belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau