Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Besaran Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta sampai Sulawesi Selatan

Kompas.com - 30/08/2022, 14:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini masih banyak pemilik kendaraan yang melakukan pemalsuan data atau menggunakan identitas orang maupun pihak lain, untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Terbaru, Korlantas Polri menemukan banyak yang memalsukan data kendaraan supaya terhindar dari pajak progresif. Bahkan pada segmen mobil mewah, 95 persen datanya memakai nama perusahaan.

“Makanya kita usulkan bila pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Dengan langkah tersebut, pajak progresif yang dikenakan pemilik terkait hanya 2 persen saja. Padahal berdasarkan aturannya, bisa mencapai 10 persen sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki saat ini.

Sebagai contoh di Provinsi DKI Jakarta, besaran pajak untuk kepemilikan atas kendaraan kedua sebesar 2,5 persen. Beban terkait akan terus bertambah hingga 10 persen sampai kepemilikan ke-17.

Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Di berbagai provinsi Indonesia pun punya kebijakan serupa, walau besarannya sedikit berbeda. Lebih jauh, berikut 8 wilayah yang menerapkan pajak progresif;

Baca juga: Wacana Penghapusan Pajak Progresif dan BBN-KB

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

1. DKI Jakarta

Tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut rincian besaran pajak progresif di Ibu Kota;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen,
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen,
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen,
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen,
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen,
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen,
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Artinya, pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dengan besaran naik 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah atas kepemilikan kendaraan hingga ke-17.

2. Jawa Barat

Di Jawa Barat, pengenaan pajak progresif cukup berbeda. Aturan ini teruang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Derah.

Besaran tarif pajak bertingkat di Jabar, mulai dari 1,75 persen untuk kendaraan pertama dan naik 0,5 persen untuk kendaraan kedua atau 2,25 persen.

Untuk kendaraan ketiga naik menjadi 2,75 persen, kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,25 persen. Lalu, beban pajak bakal menjadi 3,75 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

Baca juga: Atasi Kemacetan, Dishub DKI Jakarta Akan Membagi Jam Kerja Kantor


Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau