JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan penundaan kembali pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan penundaan implementasi kenaikan tarif ojol kali ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Adita dalam keterangan resminya, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Segera Berlaku, Cek Rinciannya
Seperti diketahui, ini merupakan kedua kalinya penerapan kenaikan tarif ojol ditunda oleh Kemenhub.
Kenaikan tarif ojol seharusnya berlaku pada 10 Agustus lalu, namun dibatalkan lantaran masih membutuhkan waktu sosialisasi.
Dari penerapan 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat diterbitkan, menjadi 25 hari yang artinya jatuh pada 29 Agustus 2022.
Menurut Adita, Kemenhub masih terus melakukan koordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif bari ojek online ini.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," kata Adita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.