Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Baru Ojek Online Segera Berlaku, Cek Rinciannya

Kompas.com - 28/08/2022, 07:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat diundur beberapa waktu lalu, implementasi penerapan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai berlaku sesaat lagi.

Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan, penerapan tarif baru ojol akan dilakukan pada 30 Agustus 2022.

"Tanggal 29 Agustus itu batas untuk toleransi penyesuaian sistem aplikator, untuk tarifnya di 30 Agustus. Tapi kemungkinan juga masih akan memonitor perihal harga bahan bakar minyak (BBM) dari Istana," ujar Pitra, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/20220)

Baca juga: Kenapa Batasan Usia Bikin SIM Motor Dibuat Berbeda?

Seperti diketahui, penetapan tarif baru sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Armada motor listrik Grab Bike yang diakomodir Smoot MotorDok. Grab Indonesia Armada motor listrik Grab Bike yang diakomodir Smoot Motor

Dalam keputusan tersebut, Kemenhub membagi tiga zonasi tarif ojol tahun 2022 untuk para operator yang terdiri dari :

- Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali.
- Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
- Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Sementara untuk ketetapan tarif ojol terbaru sendiri memang mengalami kenaikan. Dari tiga pembagian wilayah tersebut, termurah berada di wilayah Bali, Sumatera, dan Jawa atau yang masuk dalam Zona I.

Baca juga: Ketahui Dampak Buruk Gonta-ganti Jenis BBM

Penetapan tarif baru ojek online yang berlaku mulai 29 Agustus 2022, dihitung berdasarkan jarak per kilometer (km) melalui metode batas atas dan bawah dengan rincian :

Ilustrasi mitra driver Gojek mengendarai sepeda motor.Dok. Gojek Ilustrasi mitra driver Gojek mengendarai sepeda motor.

Zona I

- Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal Rp 9.250 - Rp 11.500 naik dari sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000

Zona II

- Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, naik dari sebelumnya Rp 2.000/km
- Biaya jasa batas atas Rp 2.700/km, naik dari sebelumnya Rp 2.500/km
- Biaya jasa minimal Rp 13.000 - Rp 13.500, naik dari sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000

Zona III

- Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal Rp 10.500 - Rp 13.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000

Sebelumnya, tarif baru untuk ojol harusnya berlaku pada 14 Agustus 2022, atau 10 hari setelah keputusan ditetapkan pada 4 Agustus. Namun karena masih dibutuhkan sosialisasi, maka Kemenhub menunda selama 25 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com