Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Sosialisasi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 05/08/2022, 18:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2022, terkait Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Marta Hardisarwono mengatakan, guna mengatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

"Pengujian kendaraan bermotor yang dapat dikerjasamakan dengan BUMN, BUMD, BUMDES, dan swasta yaitu pengujian berkala kendaraan bermotor oleh agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan swasta," kata Marta dalam keterangan resminya, Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Kemenhub Siapkan 30 Unit Bus Listrik buat KTT G20 di Bali

Dalam aturan tersebut, Marta menjelaskan, juga mengatur perizinan berusaha pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilakukan ATPM dan swasta, akreditasi bengkel umum yang melakukan uji berkala kendaraan bermotor, dan pengujian berkala untuk kendaraan bermotor listrik.

Sosialisasi uji berkala kendaraan bermotorKemenhub Sosialisasi uji berkala kendaraan bermotor

Sementara untuk proses akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang mengatur persyaratan, akreditasi, klasifikasi akreditasi dan tata caranya, ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4404/AJ.502/DRJD/2020.

Untuk bukti lulus uji berkala, ditetapkan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3291 Tahun 2021 yang mengatur Kartu Uji dan Tanda Uji yang dilengkapi Radio Frequency Indentification (RFID) dan penggunaan e-sertifikat.

Marta berharap dengan adanya sosialisasi dapat menghindari multitafsir dan aturan tersebut dapat dilaksanakan secara optimal oleh para regulator dan seluruh stakeholders terkait.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Fatchuri menjelaskan, perlu adanya peningkatan pelayanan pada pengujian berkala kendaraan bermotor.

Baca juga: Perilaku Sepele tapi Bisa Memicu Kecelakaan Pengemudi

Hal tersebut dianggap perlu mengingat banyaknya kejadian atau kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini.

Satu unit kendaraan truk Hino dengan nomor polisi B 9982 YM yang menabrak dua pemotor sekaligus di Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (12/5/2022) pukul 14.00 WIB. Diketahui, kejadian terjadi akibat truk Hino yang dikemudikan oleh AT mengalami rem blong. (Dokumentasi Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota). Joy Andre T Satu unit kendaraan truk Hino dengan nomor polisi B 9982 YM yang menabrak dua pemotor sekaligus di Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (12/5/2022) pukul 14.00 WIB. Diketahui, kejadian terjadi akibat truk Hino yang dikemudikan oleh AT mengalami rem blong. (Dokumentasi Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota).

"Idealnya pelayanan pengujian kendaraan bermotor berbasis digitalisasi serta mendapat dukungan sarana, prasarana, dan perbankan," ucap Fatchuri.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penataan pelayanannya harus terdiri dari enam pilar, yaitu Pendaftaran Online, Sistem Pembayaran Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Asli Daerah (SIMPAD), Sistem Integrasi Alat Uji, Bukti Lulus Uji Elektronik berbasis Smart Card RFID, Informasi Hasil Uji melalui Aplikasi, serta Sarana dan Prasarana Pendukung seperti Loket Berbasis Sistem Drive Thru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com