JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Karena itu untuk membuat SIM tidak bisa sembarangan.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Baca juga: Suzuki Tunjuk Pebalap Jepang Gantikan Mir di GP Misano
Untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.
Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana menjelaskan, pmohon bisa mengajukan pembuatan SIM di umur 17 tahun tak lepas dari faktor psikologis seseorang.
"Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, serta kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja," katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC) mengatakan, bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.
Baca juga: Kenapa Batasan Usia Bikin SIM Motor Dibuat Berbeda?
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar dia.
Namun perlu diperhatikan, saat usia 17 tahun tidak serta mera semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar.
Buktinya pengendara dengan kategori usia 17-20 tahun merupakan umur yang rentan mengalami kecelakaan maut.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak, atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.
Baca juga: Resmi, Bastianini Jadi Pebalap Tim Pabrikan Ducati
Tes Psikologi
Belum lama ini Polda Metro Jaya akan mewajibkan adanya tes psikologi bagi para pemohon SIM A dan SIM C. Tes psikologi ini akan berlaku tidak hanya bagi pembuatan SIM baru, tapi juga untuk pemohon perpanjangan masa berlaku.
Tes psikologi dianggap penting karena ujian praktek yang selama ini dilakukan hanya bisa untuk menggambarkan kemampuan berkendara, dan bukan menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi.