JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah polisi tidur hanya ada di Indonesia. Nama resmi atau istilah yang benar sesuai Undang-Undang adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, tujuan utama polisi tidur ialah adalah sebagai alat pembatas kecepatan yang digunakan untuk memperlambat kendaraan.
Baca juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
"Pemasangan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak boleh sembarangan dibikin, ada spesifikasi atau ukuran lebar dan tinggi sehingga tidak membahayakan bagi pengguna jalan," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Budiyanto mengatakan, spesifikasi polisi tidur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28 Tahun 2018.
Baca juga: Kandungan Lokal Motor Listrik United Sudah 40 Persen
Petugas membongkar polisi tidur yang belum lama dibangun di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pembongkaran dilakukan lantaran sejumlah pemotor mengalami kecelakaan akibat polisi tidur tersebut.
Dalam UU tersebut kata Budiyanto, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dan atau terganggunya fungsi jalan.
"Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274 Undang-Undang No 22 tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.