Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Dilarang Bikin Polisi Tidur Sembarangan

Kompas.com - 26/08/2022, 07:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial beberapa pemotor terjatuh akibat polisi tidur atau speed bump di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Setelah rekaman viral, polisi tidur tersebut akhirnya dibongkar.

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara Ilham Raya mengatakan, bahwa polisi tidur itu dibangun oleh jajarannya. Setelah video viral polisi tidur tersebut dibongkar pada Kamis (24/8/2022) siang.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mesin dengan Tambahan Turbo Lebih Hemat Bahan Bakar?

"Dua titik (polisi tidur) sudah dibongkar, dua lagi malam ini. Ada empat titik, dua dibongkar malam ini," ujar Ilham, Kamis petang.

Polisi tidur di Jalan Raya Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, yang sempat dibongkar kini telah diganti dengan speed trap.KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Polisi tidur di Jalan Raya Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, yang sempat dibongkar kini telah diganti dengan speed trap.

Mengenai polisi tidur masih dianggap hal sepele oleh sebagian masyarakat. Tak sedikit masyarakat membangun polisi tidur tanpa aturan biar kendaraan tidak "ngebut" di daerah tertentu. Tapi, karena tidak mengikuti spesifikasi teknis yang ada, bisa berujung mencelakakan pengguna jalan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, masyarakat tidak boleh asal membuat polisi tidur. Karena polisi tidur hanya boleh dibuat oleh instansi yang berwenang.

"Pemasangan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak boleh sembarangan dibikin, ada spesifikasi aatau ukuran lebar dan tinggi sehingga tidak membahayakan bagi pengguna jalan," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Kandungan Lokal Motor Listrik United Sudah 40 Persen

Polisi tidur terlalu tinggi merusak kendaraan yang melewatinya.Akun Facebook Mas Jack Juventini Polisi tidur terlalu tinggi merusak kendaraan yang melewatinya.

"Pembuatan alat pengendali dan pengamanan tersebut dibangun oleh instansi yang berwenang sesuai dengan kelas jalan," kata dia.

Budiyanto menyebut, untuk polisi tidur di jalan nasional izin dari Kementrian Dirjen Perhubungan Darat, jalan provinsi oleh Gubernur dan Dinas Perhubungan. Kemudian jan kota oleh Walikota dan Dinas Perhubungan Kota. Sedangkan jalan Kabupaten/Desa mesti izin dari Bupati dan Dinas Perhubungan.

"Tidak boleh masyarakat membuat alat pengendali tersebut tanpa izin instansi yang berwenang. Pembuatan alat pengendali tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau