JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah polisi tidur hanya ada di Indonesia. Nama resmi atau istilah yang benar sesuai Undang-Undang adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, tujuan utama polisi tidur ialah adalah sebagai alat pembatas kecepatan yang digunakan untuk memperlambat kendaraan.
"Pemasangan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak boleh sembarangan dibikin, ada spesifikasi atau ukuran lebar dan tinggi sehingga tidak membahayakan bagi pengguna jalan," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Budiyanto mengatakan, spesifikasi polisi tidur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub Nomor 28 Tahun 2018.
Dalam UU tersebut kata Budiyanto, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dan atau terganggunya fungsi jalan.
"Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274 Undang-Undang No 22 tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/26/094200015/ada-ancaman-pidana-kalau-bikin-polisi-tidur-sembarangan