Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Sulawesi Selatan Dorong Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 25/08/2022, 12:22 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diterapkan di sejumlah wilayah guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Sebelumnya pada Kamis (18/8/2022) lalu, Tim Pembina Samsat Nasional melanjutkan roadshow sosialisasi penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Disampaikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan implementasi dari UU tersebut, terkhusus pasal 74 terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut.

Baca juga: Alasan Pajak Progresif dan BBN Kendaraan Bekas Mau Dihapus

"Di tahap ini kami masih memberikan kelonggaran sambil terus gencar melakukan sosialisasi. Sehingga, ketika nanti aturan ini dimplementasikan, masyarakat benarbenar sudah siap," ucap Rivan dikutip dari Jasa Raharja, Kamis (25/8/2022).

Ia menjelaskan, implementasi tersebut dilakukan utntuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB serta pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

"Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat Negara," ucap dia.

Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, lanjut dia, akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat itu sendiri. Pemasukan dari sektor pajak nantinya digunakan kembali untuk pelayanan dan pembangunan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani menjelaskan bahwa phaknya akna memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBN 2) dan pajak progresif, guna memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.

"Tentu dengan undang-undang ini kita bisa lebih percaya diri lagi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan percepatan pembangunan yang ada di daerah. Kita tidak ingin ini seremonial dengan paparan, dengan narasumber saja. Kita ingin ada outcome-nya," ucap dia.

Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.

Baca juga: Pasaran Harga Seken Hyundai Creta

Sebelumnya dipaparkan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, wacana penghapusan biaya bea balik nama ini dapat menjadi salsh satu solusi agar masyarakat lebih taat pajak. Banyak masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya balik nama kendaraan bermotor.

"(Pemilik kendaraan di Indonesia) mau bayar pajak. Tapi, bayar (biaya) balik namanya mahal. Kami sementara lagi keliling ke gubernur-gubernur. Samsat Nasional ini sedang keliling, mengingatkan gubernur, balik nama mahal. Kalau mau orang patuh bayar pajak, balik namanya dinolkan saja," ucap Yusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com