KERALA, KOMPAS.com - Departemen Kendaraan Bermotor (MVD) Negara Bagian Kerala di India, memutuskan melarang penggunaan kamera atau action cam yang dipasang di helm pengendara motor.
Peraturan itu menyebut bahwa pengendara yang tertangkap menggunakan action cam di helm akan didenda sekitar 1.000 rupee atau setara Rp 185.228 dan penangguhan SIM selama 3 bulan.
Larangan penggunaan action cam di helm sudah diusulkan sejak tahun lalu. Badan keselamatan menyebut bahwa penggunaan action cam dapat mengalihkan perhatian dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Baca juga: Cegah Kecelakaan, PPNS Kemehub Diminta Melek Teknologi Penegakan Hukum
Mengutip Bikesrepublic, dalam laporan terbaru, larangan itu merupakan upaya MVD Kerala untuk menindak pengendara yang merekam aksi berbahaya dan membagikannya di media sosial atau freestyle tak tahu tempat.
Ramainya konten berkendara yang ada di media sosial dapat menyebabkan orang lain meniru aksi yang sama. Tanpa pengetahuan dan kemampuan yang cukup hal itu bisa sangat berbahaya.
Meski demikian, pengendara masih diperbolehkan memasang action cam di tempat lain seperti di setang atau jaket. Sebab beberapa pengendara masih memerlukan rekaman video sebagai bukti jika terjadi kecelakaan.
Di Indonesia, aksi freestyle yang diunggah di media sosial juga cukup banyak dan meresahkan. Tak jarang ada aksi yang gagal yang terekam dan pengendara tidak memakai perlengkapan yang memadai.
Baca juga: Transaksi Kredit Kendaraan di GIIAS 2022 Tembus Rp 1,5 Triliun
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, gagal atau berhasil, freestyle sembarangan di jalan raya dilarang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja sekadar mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Budiyanto mengatakan, freestyle dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang lalu-lintas dan angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, soal tata cara berlalu lintas yang benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.