JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Maka dari itu, pengendara yang nekat berkendaraan tanpa SIM akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Namun, karena dianggap rumit atau tidak punya waktu tidak jarang banyak yang memilih jasa calo atau joki pembuatan SIM.
Bahkan, ada pula yang oknum calo yang justru meminta sejumlah biaya yang lebih mahal untuk pembuatan SIM sendiri.
Baca juga: Pasang Peredam Kabin Mobil, Ini Pilihan Jenis dan Harganya
Agar tidak salah kaprah, berikut syarat berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM :
1. Persyaratan usia
Untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.
2. Persyaratan administrasi
3. Syarat kesehatan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.