JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Maka dari itu, pengendara yang nekat berkendaraan tanpa SIM akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.
Namun, karena dianggap rumit atau tidak punya waktu tidak jarang banyak yang memilih jasa calo atau joki pembuatan SIM.
Bahkan, ada pula yang oknum calo yang justru meminta sejumlah biaya yang lebih mahal untuk pembuatan SIM sendiri.
Agar tidak salah kaprah, berikut syarat berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM :
1. Persyaratan usia
Untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.
2. Persyaratan administrasi
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
3. Syarat kesehatan
Pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
Kesehatan rohani: Kemampuan kognitif Kemampuan psikomotorik Kepribadian. Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.