JAKARTA, KOMPAS.com - Konversi motor bensin ke motor listrik menjadi salah satu cara untuk mempercepat elektrifikasi di Indonesia. Ini bisa jadi pertimbangan untuk pengendara motor yang belum mau membeli motor listrik.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Namun perlu diingat, tidak semua bengkel bisa melakukan konversi ini. Karena, hanya yang telah mendapat persetujuan bisa melakukan konversi.
Baca juga: Konversi Motor Listrik Ditarget Capai 1 Juta Unit pada 2025
Pasalnya, konversi motor bensin ke motor listrik berisiko tinggi. Dibutuhkan peralatan yang lengkap dan aman karena komponennya berurusan langsung dengan aliran listrik.
Untuk menekan risiko dan hal-hal yang tidak diinginkan, ada peraturan dan syarat khusus untuk bengkel yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Toyota Innova Hybrid Siap Meluncur, Tanpa Varian Diesel
Berikut ini adalah syarat bengkel umum bisa menjadi bengkel konversi motor listrik:
1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor, paling sedikit;
a. 1 (satu) orang teknisi perawatan, dan
b. 1 (satu) orang teknisi instalatur
2. Memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi sistem penggerak motor listrik untuk kendaraan bermotor
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.