Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Mulai Akhir Tahun Uji Emisi Bakal Tentukan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 05/08/2022, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi menekan tingkat polusi udara di Ibu Kota, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana untuk menentukan besaran pajak kendaraan bermotor dari hasil uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

Menurut Asep, penerapan kebijakan ini di DKI Jakarta dipastikan akan berlangsung pada akhir tahun 2022. Nantinya kendaraan yang tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda pajak.

Baca juga: Proses Penghapusan Data STNK, Bukan Sekadar 2 Tahun Tunggak Pajak

Bengkel uji emisi kendaraanKOMPAS.com/Ruly Bengkel uji emisi kendaraan

"Koefisien dendanya sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," ujar Asep, disitat dari Antara, Kamis (4/8/2022).

"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan," kata dia.

Adapun dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Toyota Innova Hybrid Siap Meluncur, Tanpa Varian Diesel

Pasal 206 Ayat 2 (a) mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Kemudian Pasal 531 (f) mengamanatkan bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah peraturan pemerintah ini diundangkan.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Pencemaran Udara," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau