Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Listrik MAB High Floor Harga Rp 5,3 Miliar, Pajak Cuma Rp 7 Juta

Kompas.com - 23/07/2022, 08:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mobil Anak Bangsa (MAB) menjadi salah satu peserta Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 dan membawa bus besar dengan panjang 12 meter yang punya lantai tinggi atau high floor.

Bus tersebut pun akan diuji coba dalam waktu dekat oleh Transjakarta, mengisi rute Dukuh Atas 2 - Ragunan (Koridor 6), mulai Senin (1/8/2022). Bus dengan kode MD12-E NF ini diklaim menjadi bus listrik pertama yang dites oleh Transjakarta.

Soal model, MD12-E NF punya kapasitas baterai LiFePo 315,85 kWh, disalurkan ke motor listrik MD100ST+ bertenaga 130 kW atau 174,3 TK (rated) sampai 240 kW atau 321,8 TK (peak) dan torsi 680 Nm (rated) sampai 2.500 Nm (peak).

Baca juga: Intip Spesifikasi Bus Listrik Varian UI di PEVS 2022

STNK bus listrik PT MABKOMPAS.com/Agung STNK bus listrik PT MAB

Hasilnya, bus besar dengan lantai tinggi tersebut diklaim bisa menempuh 250 km dari baterai penuh. Kemudian ketika baterai diisi dari 10 persen sampai 100 persen, cukup dicas selama kurang lebih tiga jam.

Untuk harganya, PT MAB membanderol bus perkotaan dengan panjang 12 meter itu Rp 5,3 miliar off the road. Walaupun begitu, pajak yang dikenakan setiap tahunnya dari kendaraan listrik tersebut tergolong cukup rendah.

Hal ini terlihat pada unit bus MD12-E NF yang dibawa MAB ke PEVS 2022. Bus tersebut juga digunakan sebagai shuttle untuk para pengunjung dengan titik jemput di Pondok Indah Mall.

Baca juga: Kesan Pertama Bersama MPV Murah Hyundai Stargazer

Dari penelusuran Kompas.com, bus dengan pelat nomor hitam B 7004 SYX punya total pajak pertahun cuma Rp 7.670.100.

Lebih detail, biaya tersebut termasuk BBN Rp 0 karena di Jakarta memberikan insentif bebas pajak untuk kendaraan listri. Lalu, PKB Rp 7.217.100, SWDKLLJ Rp 153.000, biaya administrasi STNK Rp 200.000, dan biaya administrasi TNKB Rp 100.000.

Untuk kendaraan pelat hitam, tarif PKB tersebut cukup rendah. Namun, jika dibandingkan bus AKAP biasa, dengan pelat kuning, PKB-nya lebih rendah. Contoh seperti unit bus tronton PO SAN, PKB-nya ada di angka Rp 3,9 jutaan.

Puryanto, Head of Government Relations PT MAB mengatakan, bedanya PKB pelat kuning dan hitam, ada potongan sekitar 30 persen.

"Jadi misal kalau pajak pelat hitam Rp 1 juta, yang pelat kuning PKB-nya Rp 700.000," ucap Puryanto kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).

Jika dihitung, PKB bus listrik MAB yang pelat hitam ada di angka Rp 7.217.100, maka yang pelat kuning ada di angka Rp 5.051.970.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com