JAKARTA, KOMPAS.com - Secara hukum, pengendara sepeda motor hanya boleh membawa satu penumpang pada jok penumpang. Diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 106, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Selain karena dilarang secara hukum, dari sisi keamanan berkendara membonceng lebih dari satu penumpang meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (11/7/2022). Seorang pengendara motor membawa tiga penumpang, yang adalah anak-anaknya, tersenggol truk saat akan keluar dari persimpangan.
Baca juga: Tips Penumpang agar Terhindar dari Kecelakaan Bus
Akibatnya, dua penumpang anak meninggal di lokasi kecelakaan, sedangkan pengendara sepeda motor dan satu anaknya mengalami luka serius.
"Korban yang meninggal di tempat ada dua orang, anak SD semua. Sementara ibu dan satu anak lagi sudah dibawa ke Puskesmas Km 12," ucap Babinsa Kariangau Sertu Bahruni, seperti dikutip NTMC Polri, Senin.
Melihat kebiasaan buruk yang sudah tertanam pada banyak pengendara motor ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting mengingatkan banyaknya kasus kecelakaan yang kerap terjadi karena bonceng lebih dari satu penumpang pada motor.
Baca juga: Bos PO Haryanto Ditegur di Terminal Tirtonadi, Ini Aturan Bikin Video di Terminal
"Padahal, sudah cukup banyak kasus kecelakaan terjadi akibat prilaku ini. Kadang jika ingin efektif dan efisien, cara ceroboh menjadi seperti hal biasa. Ini tidak dibenarkan dan jangan dibiasakan," ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Perlu diingat, sepeda motor rawan kehilangan keseimbangan. Pengendara sepeda motor harus paham dan menjaga agar jumlah penumpang maupun barang bawaan sesuai dengan aturan dan kapasitas motornya.
Jusri juga mengingatkan, motor hanya didesain untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang. Hal ini diperjelas pada UU LLAJ.
Baca juga: Sudah Tahu Manfaat Angkat Wiper Saat Parkir di Tempat Terbuka?
"Ketika kendaraan tidak digunakan dengan semestinya, pasti akan ada perubahan yang tidak wajar. Dalam hal ini, keseimbangan bisa berpengaruh sehingga potensi kecelakaan menjadi tinggi," ucap Jusri.
Sanksi terhadap pengendara yang melanggar diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasalnya yang ke 292:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.