JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor agar SIM tidak mati masa berlakunya.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga sebelum 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan. Jika telat melakukan perpanjangan, maka prosesnya akan lebih rumit lagi, karena pemohon harus melakukan pembuatan ulang.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM, salah satunya adalah secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Siap-siap, Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Namun, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling. Warga kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi; SIM pemohon masih berlaku atau belum melebihi masa berlaku, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP, beserta foto kopinya. SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.
Baca juga: Bos PO Haryanto Ditegur di Terminal Tirtonadi, Ini Aturan Bikin Video di Terminal
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bandung hari ini, Selasa (12/7/2022):
Pukul 09.00 - 12.00 WIB