3. Setelah Jual Kendaraan, Bisa Blokir STNK secara Online
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung.
Sebab, dengan tindakan tersebut maka pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif ketika membeli kendaraan baru dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya di masa mendatang.
Menariknya, kini lapor jual kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagaimana dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.
Baca juga: Setelah Jual Kendaraan, Bisa Blokir STNK secara Online
4. Honda Mulai Pamer ADV 160 di Jakarta Fair 2022
Honda mengejutkan pengunjung Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2022 dengan menghadirkan siluet motor baru yang diprediksi Honda ADV 160 yang akan meluncur pada 1 Juli 2022. Honda sengaja pamer siluet motor barunya untuk mencuri perhatian pengunjung.
Siluet ini tampil di layar besar di booth Honda, dan di bawahnya ada motor yang masih ditutupi kain hitam.
Berdasarkan siluet yang ada di layar, terlihat lampu utama dengan desain yang segar. Berikut juga jok motor yang tampak memanjang ke belakang, dilengkapi behel belakang model terpisah.
Baca juga: Honda Mulai Pamer ADV 160 di Jakarta Fair 2022
5. Sering Dilakukan, Kebiasaan Buruk Ini Bisa Merugikan Pengguna Skutik
Seiring tren penggunaan sepeda motor matik alias skutik yang terus meningkat, kebiasaan buruk selama berkendara juga banyak ditemui di jalanan.
Paling sering terjadi soal berkendara sambil terus menekan tuas rem. Kondisi ini bisa diketahui dari stop lamp yang terus menyala.
Kebiasaan buruk tersebut tak hanya berbahaya tapi juga bisa merugikan lantaran membuat usia pakai kampas rem cepat habis. Bahkan beberapa komponen juga bsia cepat rusak.
\Baca juga: Sering Dilakukan, Kebiasaan Buruk Ini Bisa Merugikan Pengguna Skutik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.