Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2022, 12:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung.

Sebab, dengan tindakan tersebut maka pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif ketika membeli kendaraan baru dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya di masa mendatang.

Menariknya, kini lapor jual kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagaimana dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.

Baca juga: Pasokan Mobil Baru Tersendat, Kendaraan Bekas Makin Diminati

Blokir STNK Secara Onlineist Blokir STNK Secara Online

“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:

Baca juga: Update Terbaru Kondisi Marc Marquez Usai Operasi

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih menu PKB
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com