JAKARTA, KOMPAS.com - Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite merupakan BBM bersubsidi. Penggunaannya pun akan diatur ketat agar tepat sasaran.
Mulai 1 Juli 2022, tidak semua orang dapat menikmati Pertalite. Pembeliannya akan diatur dengan konsumen harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di situs MyPertamina.
Saleh Abdurrahman, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian pada kendaraan di atas 2.000 cc.
Sementara itu, saat ini tak jarang kejadian pengemudi mobil atau sepeda motor mendapat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) padahal tidak melanggar peraturan lalu lintas.
Seperti contoh kejadian yang menimpa warga di Kota Malang, Jawa Timur, yang mengeluhkan adanya surat tilang elektronik nyasar karena tidak sesuai dengan kendaraan yang dimiliki.
Hal ini diunggah melalui akun Facebook-nya bernama Rahwana Rama. Dalam postingan tersebut, pemilik akun menjelaskan bahwa sepeda motor yang tertera dalam konfirmasi tilang tersebut bukan miliknya.
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 29 Juni 2022.
1. Daftar Mobil yang Bakal Dilarang Pakai Pertalite
"Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," ujar Saleh, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Meski belum diputuskan, kajian tersebut mengundang banyak tanda tanya dan perdebatan. Sebab, jika hanya dibatasi oleh kapasitas mesin, sekarang ini banyak pabrikan yang meninggalkan mesin berkapasitas besar. Banyak mobil sekarang ini yang menggunakan mesin di bawah 1.500 cc, tapi dilengkapi turbo.
Jika dibatasi dengan kompresi mesin, sesuai dengan rekomendasi pabrikan, saat ini rata-rata mobil baru juga tidak direkomendasikan mengonsumsi Pertalite dengan RON 90. Bahkan, termasuk mobil sekelas low cost green car (LCGC).
2. Jika Kena Salah Sasaran Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
Ia mengatakan, bahwa sepeda motor kepunyaannya adalah jenis Honda Beat yang tidak ada dalam foto tersebut. Sedangkan sepeda motor pelanggar yaitu Honda Vario.
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, polisi perlu meningkatkan perbaikan data registrasi kendaraan bermotor atau ERI (electronic registration identification).
“Sehingga tidak ada yang dirugikan atau salah mencantumkan subjek hukum dalam surat tilang. Hal ini berpeluang atau dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum baru, yakni Pra Peradilan,” ucap Budiyanto.
3. Setelah Jual Kendaraan, Bisa Blokir STNK secara Online
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung.
Sebab, dengan tindakan tersebut maka pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif ketika membeli kendaraan baru dan hal-hal yang tak diinginkan lainnya di masa mendatang.
Menariknya, kini lapor jual kendaraan tidak hanya bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagaimana dikatakan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu.
4. Honda Mulai Pamer ADV 160 di Jakarta Fair 2022
Honda mengejutkan pengunjung Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2022 dengan menghadirkan siluet motor baru yang diprediksi Honda ADV 160 yang akan meluncur pada 1 Juli 2022. Honda sengaja pamer siluet motor barunya untuk mencuri perhatian pengunjung.
Siluet ini tampil di layar besar di booth Honda, dan di bawahnya ada motor yang masih ditutupi kain hitam.
Berdasarkan siluet yang ada di layar, terlihat lampu utama dengan desain yang segar. Berikut juga jok motor yang tampak memanjang ke belakang, dilengkapi behel belakang model terpisah.
5. Sering Dilakukan, Kebiasaan Buruk Ini Bisa Merugikan Pengguna Skutik
Seiring tren penggunaan sepeda motor matik alias skutik yang terus meningkat, kebiasaan buruk selama berkendara juga banyak ditemui di jalanan.
Paling sering terjadi soal berkendara sambil terus menekan tuas rem. Kondisi ini bisa diketahui dari stop lamp yang terus menyala.
Kebiasaan buruk tersebut tak hanya berbahaya tapi juga bisa merugikan lantaran membuat usia pakai kampas rem cepat habis. Bahkan beberapa komponen juga bsia cepat rusak.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/30/060200215/-populer-otomotif-daftar-mobil-yang-bakal-dilarang-pakai-pertalite-jika